- Diposting oleh : Admin
- pada tanggal : Januari 19, 2023
TATA TERTIB PONDOK PESANTREN
AL-FALAH ASSYAFI’IYYAH BATAM
I. PASAL KEWAJIBAN
1.
Calon Santri baru segera
mendaftarkan diri dengan membawa kelengkapan
berkas data.
2.
Menemui pengasuh dengan
diantar walinya bagi santri baru.
3.
Taat kepada pengasuh, pengurus dan
peraturan pondok.
4.
Semua santri wajib menetap di
lingkungan pondok.
5.
Menjaga nama baik pondok dan
adabiyah baik di dalam maupun di luar pondok.
6.
Melunasi semua pembayaran yang
telah ditetapkan.
7.
Mengikuti kegiatan pondok yang
telah ditetapkan.
8.
Masuk sekolah dan pengajian tepat pada waktunya.
9.
Mengikuti jama’ah sholat fardlu.
10. Berpakaian
sopan dan rapi baik di dalam maupun di luar pondok.
11. Menjaga
keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan pondok.
12. Segera
melapor kepada pengurus apabila mengetahui kejadiaan yang tidak diinginkan.
13. Izin
kepada pengurus apabila pulang atau keluar dari lingkungan pondok.
14. Memohon
izin kepada pengasuh dengan disertai walinya bagi santri yang mengakhiri
belajar.
II. PASAL LARANGAN
1.
Melakukan hal – hal yang
bertentangan dengan norma – norma agama.
2.
Menjalin hubungan dengan lawan
jenis yang bukan mahromnya, baik secara langsung atau tidak langsung.
3.
Mencuri, baik di dalam maupun di
luar pondok.
4.
Berkelahi, baik di dalam maupun di
luar pondok.
5.
Memiliki, menyimpan, mengedarkan
atau mengkonsumsi segala jenis minuman dan obat-obatan terlarang.
6.
Mengikuti organisasi di luar pondok
tanpa seizin pengurus.
7.
Mengadakan hubungan dengan
lingkungan luar pondok.
8.
Merusak atau mencorat – coret
fasilitas pondok.
9.
Menonton segala bentuk hiburan
tanpa seizin pengurus.
10. Membaca
atau menyimpan bacaan atau gambar yang tidak ada kaitannya dengan pondok.
11. Mengendarai
kendaraan bermotor tanpa seizin pengurus.
12. Berambut
panjang bagi santri putra atau menggunakan pewarna rambut.
13. Berpenampilan
yang tidak sesuai dengan kepribadian pondok.
14. Membunyikan
dan atau menyimpan alat malahi dan elektronika.
15. Merokok.
16. Memiliki,
membawa dan menyimpan alat komunikasi semisal handphone.
17. Menggunakan
barang orang lain tanpa izin (ghosob).
18. Membuat
gaduh terutama pada saat pengajian, jama’ah dan istirahat.
19. Melebihi
batas izin pulang.
Catatan : Hal-hal yang belum tercantum berhubungan
dengan tata tertib tersebut akan diatur kemudian sesuai kebijakan pengurus.
|
Ditetapkan di
: Batam, 03 Juli 2021 |
|
Atas Nama Pengurus PPS
Al-Falah Assyafi’iyyah |